JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) selaku garda terdepan melawan pandemi Covid-19. Potongan insentif mencapai 50 persen dibandingkan tahun lalu.
Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. Sri Mulyani menandatangani SK itu pada 1 Februari 2021.
Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Sementara santunan kematian bagi nakes Rp300 juta. Besaran tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2021.
"Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani, Kamis (4/2/2021).
Sri Mulyani mengatakan, teknis penyaluran insentif nakes yang menangani pandemi Covid-19 tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan agar seluruh proses dilakukan profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Pada tahun lalu, dokter spesialis bisa mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.