Jadi Kementerian Investasi, BKPM Ikuti Arahan Jokowi

Taufik Fajar
BKPM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan dua kementerian baru yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesepakatan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPR pada Jumat pagi tadi.

Pembentukan tersebut itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan, Kementerian Investasi itu merupakan kewenangan dari Jokowi.

"Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan bapak presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak Presiden Jokowi," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, lanjut dia, mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan.

"Namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak Presiden Jokowi," katanya.

Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan parlemen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
18 jam lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

23 jam lalu

Momen Prabowo Beri Hormat kepada SBY dan Jokowi di Upacara HUT ke-81 TNI

1 hari lalu

SBY hingga Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI

4 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal