Jam Kerja PNS Kemenkeu Berubah, Sri Mulyani Berencana Ubah Insetif Lembur

Michelle Natalia
Jam kerja PNS Kemenkeu berubah, Sri Mulyani berencana ubah insetif lembur. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap pola kerja baru atau new ways of working yang diterapkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, dia juga berencana mengubah sistem pemberian insetif lembur kepada PNS Kemenkeu.

"Dengan adanya pakem new ways of working ini, suasana kerja di kantor berubah seakan tak punya jam kerja. Kantor-kantor diubah jadi tempat yang bisa dishare, sehingga aktivitas bisa bersama, working space juga di-share. Dengan cara kerja baru, akan memberikan efisiensi yang radikal," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022). 

Dia menjelaskan, pandemi membuat jam kerja PNS yang biasanya mulai pukul 07.30 WIB dan berakhir 17.00 WIB menjadi sampai pukul 23.00 WIB. Itu karena pekerjaan yang dilakukan secara online masih dilakukan di malam hari, seperti rapat. 

"Jam kerja officially 07.30, tapi kerja berakhir jam 5 sore (17.00). Namun, akhir pekerjaan bisa sampai jam 11 malam (23.00) karena bisa rapat malam hari sesudah makan malam dari masing-masing rumah, jam kerja jadi lama," ujarnya.

Dia menuturkan, budaya kerja harus diubah, intangible tapi penting. Karena itu, reformasi keorganisasian dan sumber daya manusia, serta cara kerja menjadi satu paket.

Dengan aktivitas pekerjaan fisik tidak seperti sebelumnya, dia justru punya rencana untuk mengubah skema rewards (penghargaan) dan punishment (hukuman) untuk pegawainya. 

"Dari sisi lembur dulu setelah jam 5 sore adalah lembur, sekarang setiap hari lembur karena kita sekarang bekerja 24 hours. Ini menimbulkan sistem insentif dengan perubahan working hour dan places. Akan fokus ke deliver, rather than melihat proses dan waktunya dari mengerjakan pekerjaan tersebut," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Bisnis
4 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal