Jokowi Izinkan Impor Gula dan Garam Cukup Rekomendasi Kemenperin

Dita Angga
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi mengizinkan industri mengimpor gula dan garam secara langsung. Industri bisa membeli gula dan garam dari luar negeri cukup dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Prosedur impor gula dan garam selama ini harus melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara Kementerian teknis terkait memberikan rekomendasi impor kepada Kemendag yang memiliki kuasa menerbitkan izin impor.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden. Impor hanya bisa dilakukan oleh industri yang membutuhkan langsung gula atau garam industri.

“Jadi tadi keputusan penting yang saya pikir mendasar dari Presiden, Presiden setuju bahwa industri-industri yang untuk makanan dan industri yang mebutuhkan garam industri, itu mereka mengimpor langsung dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” katanya, Senin (5/10/2020).

Luhut yakin kebijakan ini bisa mencegah merembesnya gula dan garam industri ke pasar. Pasalnya, industri yang bisa mengimpor bukan lagi pihak perantara.

“Jadi misalnya, industri kaca dia butuh garam, dia impor. Kalau dia melanggar atau membocorkan ke market membuat garam rakyat turun, ya izinnya dicabut,” katanya.

Tak hanya garam, kata Luhut, impor gula nantinya dilakukan industri yang membutuhkan seperti industri makanan dan minuman. "Jadi tidak lagi dari orang lain sehingga itu nanti jadi permainan. Jadi industri makanan misalnya dia perlu gula, dia mengimpor,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi, Ini Isinya

Internasional
16 jam lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Nasional
2 hari lalu

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal