Jokowi Naikkan Hak Keuangan Komisioner KPAI, Ketua Jadi Rp26 Juta per Bulan

Ilma De Sabrini
KPAI. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan besaran hak keuangan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kenaikan itu berlaku untuk anggota hingga ketua.

Besaran hak keuangan terbaru komisioner KPAI ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden pada 26 Desember 2019. Aturan itu mencabut ketentuan lama yang ada dalam Perpres Nomor 37 tahun 2005.

Dalam aturan baru, Ketua KPAI memperoleh hak keuangan sebesar Rp26.250.000 setiap bulan. Angka naik 82 persen dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp14.375.000.

Sementara Wakil Ketua yang sebelumnya memperoleh hak keuangan sama dengan Ketua KPAI, kini mendapatkan hak keuangan Rp24.063.000. Meski begitu, kenaikan itu mencapai 67 persen.

Adapun Anggota KPAI bakal mengantongi hak keuangan Rp21.875.000 per bulan. Jumlah tersebut naik 75 persen bila dibandingkan hak keuangan sebelumnya Rp12.500.000.

Hak keuangan di atas termasuk di dalamnya gaji pokok, biaya operasional, tunjangan, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya. Alasan kenaikan ini, menurut Presiden, untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja para komisioner KPAI.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PSI Sebut Jokowi Tak Bisa Buka Ijazah seperti Arsul Sani: Bisa Jadi Preseden Buruk

Nasional
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Cs Polisikan 2 Relawan Jokowi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
2 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal