Jokowi Putuskan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR

Muhammad Aulia
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengizinkan pejabat negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Namun, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR.

“Pensiun (PNS) juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Presiden, kata Sri Mulyani, tetap memberikan THR kepada pensiunan PNS dengan alasan kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat virus corona (Covid-19). “Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ucapnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia memastikan para pejabat negara mulai dari presiden hingga pejabat PNS eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR. Namun, PNS eselon III ke bawah tetap mendapatkan THR meski tak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden soal THR sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
3 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
3 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal