Kabar Gembira untuk PNS, Gaji ke-13 Cair 1 Juli

Michelle Natalia
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair pada 1 Juli 2022. Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (21/6/2022).

Tri menambahkan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal