JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia menyinggung sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Terkadang beberapa peraturan ini sering tumpang tindih dan membebani dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin Suryani Motik mencontohkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan tersebut. menyebutkan seluruh industri harus melakukan tes PCR kepada karyawannya sebelum kembali melakukan aktivitas usaha.
"PCR test harganya Rp1,3 juta pasarannya. Kalau di negara lain kita senang dilakukan PCR test tapi ini seharusnya tidak dibebankan pada dunia usaha," ujar Suryani dalam video conference, Kamis (18/6/2020).
Selanjutnya, Menteri Perindustrian mengeluarkan surat SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Aturan ini dianggap membebankan pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi terhadap virus corona.
"Ini bagus saja asal dunia usaha tidak dibebani atau kalau kata pak presiden sharing the pain. Kadin iri dengan UMKM dapat bantuan Rp123 triliun dari pemerintah, tapi mereka mengatakan mereka kesulitan restart karena duitnya belum turun," kata dia.
"Lalu ada lagi Tapera yang mewajibkan kita nambah lagi, BPJS (Kesehatan) juga naik. Banyak peraturan-peraturan yang momennya tidak tepat dan terbebani," tuturnya.