Kemendag Segera Terbitkan Izin Impor Bawang Putih untuk 5 Perusahaan

Antara
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan setelah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk 15 perusahaan dengan total 256.000 ton. Impor tersebut dilakukan untuk menjamin stok bawang putih hingga akhir 2019.

"Sudah diterbitkan 256.000 ton, sekarang sudah ada 15 perusahaan. Kami akan keluarkan lagi izin untuk lima perusahaan lain yang sudah mengajukan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menurut Oke, selain 20 perusahaan tersebut, Kemendag menerima informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementerian Pertanian.

RIPH menjadi dasar untuk perusahaan bisa mendapatkan izin impor produk hortikultura.

“Tapi 12 perusahaan ini kan on the pipeline, belum pasti. Pengajuan baru yang sudah masuk ke kita lima perusahaan," ucapnya.

Oke menambahkan, izin impor yang diterbitkan tersebut akan mengamankan pasokan bawang putih hingga akhir 2019.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

7 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

15 hari lalu

Harga Pangan Hari Ini Naik, Bawang hingga Daging Sapi Melonjak

19 hari lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal