Kemendag Segera Terbitkan Izin Impor Bawang Putih untuk 5 Perusahaan

Antara
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan setelah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk 15 perusahaan dengan total 256.000 ton. Impor tersebut dilakukan untuk menjamin stok bawang putih hingga akhir 2019.

"Sudah diterbitkan 256.000 ton, sekarang sudah ada 15 perusahaan. Kami akan keluarkan lagi izin untuk lima perusahaan lain yang sudah mengajukan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menurut Oke, selain 20 perusahaan tersebut, Kemendag menerima informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementerian Pertanian.

RIPH menjadi dasar untuk perusahaan bisa mendapatkan izin impor produk hortikultura.

“Tapi 12 perusahaan ini kan on the pipeline, belum pasti. Pengajuan baru yang sudah masuk ke kita lima perusahaan," ucapnya.

Oke menambahkan, izin impor yang diterbitkan tersebut akan mengamankan pasokan bawang putih hingga akhir 2019.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

BPS Catat Impor RI Januari 2026 Melonjak 18,21% jadi 21,20 Miliar Dolar AS

Internasional
12 hari lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
16 hari lalu

Pemerintah Buka Impor Jagung dari AS, Jamin Tak Ganggu Produksi Dalam Negeri

Megapolitan
17 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal