JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkap adanya kartel dalam penetapan harga tiket pesawat. Tujuh maskapai penerbangan disebutkan bekerja sama untuk menentukan harga tiket pada 2019 lalu.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional ,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia menuturkan, Kemenhub pada sepanjang 2019 telah mengevaluasi terhadap kebijakan terkait Tarif Batas Atas (TBA) yang sebelumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dalam aturan itu, penerapan TBA dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
Selain itu, Adita juga menyampaikan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan Kepmen Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” tutur dia.