Kemenhub: Kemungkinan Mudik Dilarang

Suparjo Ramalan
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan mudik dinilai penting untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, larangan mudik belum final karena masih dibahas Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan nanti sore.

"Kemungkinan larangan mudik dilakukan kalau melihat situasi ke depan, apalagi hari libur nasional sudah digeser di akhir tahun," katanya melalui video conference, Jumat (17/4/2020).

Bila mudik tak dilarang, kata Budi, pemerintah tetap akan mengatur arus mudik secara ketat dengan mengutamakan jaga jarak (physical distancing). Pengaturan ketat diberlakukan baik roda empat, roda dua, maupun transportasi massal.

Ketentuan tersebut, menurut Budi, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Dalam aturan itu, Kemenhub membatasi jumlah penumpang pada setiap angkutan transportasi, yaitu hanya 50 persen dari total kapasitas muatan kendaraan, baik kapal, bus, kereta api, pesawat hingga mobil pribadi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal