Kemenhub: Kemungkinan Mudik Dilarang

Suparjo Ramalan
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan mudik dinilai penting untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, larangan mudik belum final karena masih dibahas Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan nanti sore.

"Kemungkinan larangan mudik dilakukan kalau melihat situasi ke depan, apalagi hari libur nasional sudah digeser di akhir tahun," katanya melalui video conference, Jumat (17/4/2020).

Bila mudik tak dilarang, kata Budi, pemerintah tetap akan mengatur arus mudik secara ketat dengan mengutamakan jaga jarak (physical distancing). Pengaturan ketat diberlakukan baik roda empat, roda dua, maupun transportasi massal.

Ketentuan tersebut, menurut Budi, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Dalam aturan itu, Kemenhub membatasi jumlah penumpang pada setiap angkutan transportasi, yaitu hanya 50 persen dari total kapasitas muatan kendaraan, baik kapal, bus, kereta api, pesawat hingga mobil pribadi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Motor
1 hari lalu

Motor Habis Dipakai Mudik, Ini 5 Komponen Penting Wajib Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal