JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan mudik dinilai penting untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, larangan mudik belum final karena masih dibahas Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan nanti sore.
"Kemungkinan larangan mudik dilakukan kalau melihat situasi ke depan, apalagi hari libur nasional sudah digeser di akhir tahun," katanya melalui video conference, Jumat (17/4/2020).
Bila mudik tak dilarang, kata Budi, pemerintah tetap akan mengatur arus mudik secara ketat dengan mengutamakan jaga jarak (physical distancing). Pengaturan ketat diberlakukan baik roda empat, roda dua, maupun transportasi massal.
Ketentuan tersebut, menurut Budi, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Dalam aturan itu, Kemenhub membatasi jumlah penumpang pada setiap angkutan transportasi, yaitu hanya 50 persen dari total kapasitas muatan kendaraan, baik kapal, bus, kereta api, pesawat hingga mobil pribadi.