JAKARTA, iNews.id - Program subsidi gaji tahun ini dihentikan. Padahal, insentif untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dijanjikan akan dilanjutkan.
"Di APBN 2021 (subsidi gaji) tidak dianggarkan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari kepada Okezone, Rabu (3/2/2021).
Menurut Rahayu, pemerintah tak meneruskan program itu karena pemerintah sudah menganggarkan dana untuk program bantuan lainnya. Apalagi, kata dia, pemerintah yakin ekonomi Indonesia mulai pulih dari hantaman krisis Covid-19.
Oleh karena itu, kata Rahayu, Kemenkeu fokus memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Pemerintah kan juga memberikan dukungan untuk subsidi bunga, penempatan dana, dan lain-lain sehingga harapannya usaha mereka bisa berjalan lagi dan membaik, begitu juga karyawannya. Pemerintah juga punya program perlindungan sosial. Itu kami perkuat tapi untuk bottom 40 persen seperti BLT kartu sembako, BLT desa masih ada," tuturnya.
Pada tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi gaji Rp2,4 juta. Pencairan dilakukan dalam dua termin yaitu Rp1,2 juta untuk September-Oktober dan Rp1,2 juta untuk November-Desember.