JAKARTA, iNews.id - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyebutkan, insiden pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019) telah banyak merugikan masyarakat. Oleh karenanya, KKI meminta PT PLN (Persero) untuk mengganti rugi yang bukan hanya dihitung dari durasi pemadaman listrik.
Ketua KKI David Tobing mengatakan, salah satu laporan yang diterima pihaknya ialah terkait matinya hewan peliharaan seperti ikan koi. Nilai kerugian dari matinya ikan koi ini bahkan mencapai Rp9 juta.
"Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal ikan koi mati. Dua gugatan daftar tentang Ikan Koi 1,9 juta dan 9 juta," ujar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
David menambahkan, penggantian kerugian ini harus dilakukan di luar kompensasi yang telah dihitung oleh perusahaan. Menurut dia, selain hewan peliharaan, banyak kerugian lain yang harus ditanggung oleh konsumen yang menggantungkan usahanya terhadap listrik.
"Kami sampaikan untuk kompensasi, ya kami rasa tidak fair, kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk ajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," kata dia.
Menanggapi masukan tersebut, di tempat yang sama Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Djoko Abumanan mengatakan, perseroan akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian yang dialami selama pemadaman listrik. Sistem penggantian kerugian masyarakat akibat padamnya listrik sudah ada sejak 2005.
"Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya, sesuai dengan Undang-undang, TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) harus state setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," ucap dia.