KPPU Sorot Data Kemitraan Perusahaan Perkebunan dengan UMKM

Rully Ramli
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan aturan kewajiban pengusaha untuk memfasilitasi 20 persen kebun masyarakat. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan aturan kewajiban pengusaha untuk memfasilitasi 20 persen kebun masyarakat dalam program pelepasan kawasan hutan produksi sawit. Kewajiban ini merupakan bagian dari realisasi kemitraan perusahaan besar dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengaku bingung dengan pemerintah yang tidak bisa memberikan data lengkap mengenai keberadaan 20 persen kebun sawit masyarakat atau UMKM yang bermitra dengan perusahaan perkebunan.

Kebingungan ini disampaikan Guntur dalam forum diskusi yang diikuti oleh sejumlah Kementerian Lembaga (K/L) terkait dan juga dari pihak petani. "Apabila pemberi izin pemerintah tidak punya data itu cukup aneh, kenapa katakan kewajiban 20 persen tapi enggak ada data siapa yang menjadi mitra," kata Guntur di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyiapkan lahan ke masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Menyikapi hal tersebut, Guntur menekankan, bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. "KPPU mempunyai kewenangan yakni pengawasan kemitraan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang UMKM," katanya.

Menurut dia, data mengenai keberadaan lahan bagi masyarakat menjadi penting untuk mencegah tindak kecurangan pengusaha melalui data palsu, hanya untuk memperlancar izin operasinya.

"Sehingga kalau dari nama itu mungkin teman-teman bisa memverifikasi bodong enggak, kan datanya harus ada dulu 20 persen itu plasmanya siapa saja," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo: 1.000 Tambang dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal Disikat

Nasional
2 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
4 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal