Lapor SPT lewat Online, Sri Mulyani: Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk periode 2020. Pelaporan pajak tersebut dilakukan secara online atau melalui e-filling pajak.

"Seperti kita semua tahun lalu WFH (Work From Home). Namun, kita tetap kewajiban bayar pajak kita sampaikan SPT elektronik. Jadi enggak usah datang ke kantor pajak jadi lewat elektronik dan pelayanan kita meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia memastikan, pajak yang berasal dari rakyat digunakan untuk masyarakat. Contohnya saja untuk penanganan Covid-19, hingga pembangunan infrastruktur.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
12 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
12 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
24 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal