Masyarakat Tak Lapor Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Sanksi Pajak 2 Kali Lipat

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani sebut masyarakat yang tidak laporkan harta kekayaan bisa dikenakan sanksi pajak 2 kali lipat. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa masyarakat harus siap menanggung akibat jika pemerintah menemukan harta kekayaan yang belum dilaporkan. Menurutnya, sanksi pajak yang akan dikenakan cukup besar nantinya.

Sri Mulyani menuturkan, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen. Artinya, pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.

"Jadi mau dikenakan sanksi pajak 200 persen?," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/12021).

Dia menambahkan, jika masyarakat memiliki aset di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya sebesar 6 persen. Jika, belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat mengikuti program pengungkapkan sukarela (PPS) tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen, sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.

"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 hari lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
24 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal