Menaker: Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Diperpanjang Tahun Depan

Michelle Natalia
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan tahun depan. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan  pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per bulan. BSU termin ini diberikan kepada para pekerja yang menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 dengan penghasilan tercatat di bawah Rp5 juta per bulan.

Ida mengatakan keputusan bantuan subsidi gaji yang direncanakan sampai 2021 masih didiskusikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Terkait kebijakan BSU 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat komite," ujarnya, dalam video virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Meski belum ada kepastian keputusan, Ida mengakui dirinya siap jika harus menjalankan program bantuan subsidi gaji sampai tahun depan. Desain kebijakan tersebut akan disiapkan secara lebih matang.

"Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Nasional
12 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
20 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Buletin
31 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate Mulai Oktober 2025

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal