Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Aditya Pratama
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjawab tantangan ketenagakerjaan dan besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja. Dia menyebut, UU ini juga bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi

Ida mengatakan, dengan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang dalam penyusunannya sudah melibatkan publik, diharapkan ada perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. "Yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam Webinar, Sabtu (28/11/2020). 

Mantan anggota DPR ini menambahkan, UU ini dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Nasional
30 hari lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
3 bulan lalu

Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal