Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.idMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Budi Karya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2018).

Selain melanggar UU, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Menhub mengatakan, festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat. 

“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” ujar Menhub. 

Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. “Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” kata Menhub. 

Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat menganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet. Untuk diketahui Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di  daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali

Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
2 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal