Mentan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat, Mau Direvisi?

Antara
Ganja yang memiliki nama latin 'cannabis sativa' ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ganja yang memiliki nama latin 'cannabis sativa' ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan tanaman tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 tahun 2020, ganja masuk dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Aturan yang diteken Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 3 Februari 2020 itu dinilai bertentangan dengan ganja yang masuk dalam jenis narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto membenarkan ganja masuk dalam daftar tanaman obat. Namun, dia mengaku siap merevisi Kepmentan tersebut apabila diperlukan.

"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," katanya, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Prihasto, ganja suadh lama masuk dalam komoditas tanaman obat. Hal itu tertuang dalam Kepmentan Nomor 511 tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Dalam lampiran Kepmentan 104/2020. ganja tercantum dalam nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Dirtjen Hortikultura Kementan.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
19 hari lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
22 hari lalu

Kronologi 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI, Langsung Disegel Mentan 

Nasional
22 hari lalu

Mentan Amran Ungkap 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI lewat Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal