Menteri Tjahjo Ingatkan ASN : Nekat Mudik Akan Disanksi

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik. “PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
24 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
30 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Internasional
1 bulan lalu

Hamas Masih Sanggup Beri Gaji PNS Gaza meski Wilayahnya Hancur Lebur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal