JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta bea meterai yang saat ini bernilai Rp3.000 dan Rp6.000 dinaikkan menjadi Rp10.000. Kenaikan itu diperkirakan bakal mendongkrak pendapatan negara hingga Rp3,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu telah melakukan simulasi terhadap penyeragaman bea meterai menjadi Rp10.000. Bea meterai yang beredar tahun ini diprediksi mencapai hampir 900 juta lembar.
"Pada 2019, ada 79,9 juta meterai tempel Rp3.000 dan 803,2 juta meterai Rp6.000. Jika keduanya dikonversikan menjadi Rp10.000, penerimaan akan naik dari Rp5,06 triliun menjadi Rp8,83 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Jumlah itu, kata Sri Mulyani, sudah memperhitungkan pembubuhan pada dokumen digital karena selama ini meterai hanya berlaku secara fisik. Saat ini, dia menyebut banyak dokumen digital yang belum dibubuhi meterai sebagai cap hukum.
"Estimasi dengan dokumen digital, paling tidak ada potensi tambahan Rp3,8 triliun," kata dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu yakin kenaikan bea meterai tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya, bea meterai terakhir kali naik pada tahun 2000. Dengan kata lain, kenaikan dilakukan pada 19 tahun yang lalu.
"Meski penerimaan bea meterai ditingkatkan namun (revisi) RUU bea meterai juga menimbang kemampuan usaha kecil dan menengah," tutur dia.