Mudik Lebaran Dilarang, Cuti Bersama Tetap Ada

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Pemberlakuan aturan larangan mudik dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama tetap diberikan kepada masyarakat yakni satu hari saja. Namun, tetap masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik.

“Cuti bersama idul Fitri satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Asal tahu saja, pemberian cuti bersama lebaran sendiri diputuskan  Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. SKB tiga Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Nasional
6 hari lalu

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek sebelum Rencanakan Liburan!

Megapolitan
16 hari lalu

Cuti Bersama Natal, Ragunan Dikunjungi 19.333 Wisatawan

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Cuti Bersama Desember 2025 Lengkap, Ada Long Weekend!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal