Mudik Lebaran Dilarang, Cuti Bersama Tetap Ada

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Pemberlakuan aturan larangan mudik dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama tetap diberikan kepada masyarakat yakni satu hari saja. Namun, tetap masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik.

“Cuti bersama idul Fitri satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Asal tahu saja, pemberian cuti bersama lebaran sendiri diputuskan  Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. SKB tiga Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Destinasi
2 bulan lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Nasional
2 bulan lalu

Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal Merah!

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal