JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata 12,5 persen per 1 Februari 2021. Kenaikan yang berimbas pada harga rokok tersebut diharapkan bisa menurunkan angka perokok, terutama yang berusia muda.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, salah satu aspek pertimbangan kenaikan cukai rokok adalah pengendalian konsumsi.
"Bagaimana menurunkan prevalensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7 persen karena itu aturan cukai ini mempertimbangkan jumlah perokok," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Kemenkeu, kata Sarno, telah menyusun simulasi kenaikan cukai hingga 2024. "Ini menjadi simulasi bagaimana dengan kenaikan yang kita rancang 2021 sampai 2024 ini akan mampu menurunkan prevalensi merokok," katanya.
Selain konsumsi, kata Sarno, aspek industri, terutama tenaga kerja juga menjadi perhatian. Hal inilah yang mendasari kenaikan tarif cukai hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak diberlakukan karena.
"Nantinya, pengendalian ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.
"Kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," katanya.