CIKARANG, iNews.id - Realisasi penerimaan asli daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi hingga pertengahan Desember 2018 mencapai Rp2 triliun. Angka ini 25 persen lebih tinggi daripada target yang ditetapkan di awal tahun sebesar Rp1,6 triliun.
"Target kami tahun ini Rp 1,6 triliun dan sekarang sudah mencapai Rp2 triliun. Jadi sudah melebihi target," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).
Dia menjelaskan, PAD tersebut berasal dari sebelas sektor pajak daerah yang dipungut Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerangan Jalan Umum (PJU), Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dan pajak Air Tanah. "Juga pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet," kata dia.
Juhandi mengatakan, pajak BPHTB menjadi penyumbang PAD terbesar dengan nilai mencapai Rp760 miliar, disusul PBB dengan raihan Rp360 miliar, serta PJU sebesar Rp330 miliar.
"Sementara penyumbang pajak terkecil itu di sarang burung walet, nilainya hanya Rp700 juta," ucapnya.
Pada tahun depan, Juhandi optimistis penerimaan PAD Kabupaten (Pemkab) Bekasi bisa lebih tinggi. Pasalnya, pada 2019 Pemkab akan melakukan ekstensifikasi pajak daerah, terutama pajak katering.
"Potensi pajak di Kabupaten Bekasi itu sebetulnya sangat besar makanya akan terus kami gali supaya dapat mendongkrak PAD," katanya.