Pengamat Kritik Permenhub Bolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB

Aditya Pratama
Aplikasi online. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti tumpang tindih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antarlembaga pemerintah. Hal ini diperkirakan mengurangi efektivitas PSBB, khususnya di Jakarta.

Dia menyatakan, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang atau penumpang dengan kendaraan roda dua (ojek online) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dua aturan tersebut dinilai saling bertabrakan.

“Peraturan yang ditekan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Pasal 11 ayat (1) huruf d: “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............” sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya  hanya untuk pengangkutan barang,” ujar Agus.

Aturan tersebut juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Permenhub jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Permenhub ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. 

Dia menyebut, pelaksanaan Permenhub di daerah PSBB seperti di Jakarta akan membuat aparat menjadi ambigu dalam mengambil penindakan hukum. Dengan begitu pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB akan menjadi bermasalah.

“Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi. Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nompr 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
17 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
18 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
25 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal