JAKARTA, iNews.id - Penerapan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan. Hal ini terlihat dari substansi UU yang dapat meningkatkan investasi.
"Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri," ujar Pengamat Pasar Modal Riska Afriani dalam Market Opening IDX Channel, Kamis (8/10/2020).
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro-kontra, Riska memastikan beleid ini sangat baik untuk jangka panjang. "Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6 persen sampai 7 persen dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja," kata dia.
Selain itu, UU ini juga mampu meningkatkan pendapatan, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja merupakan instrumen yang akan membantu pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi.
"Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi," ucapnya.