Penjelasan Menaker Ida soal Tenaga Kerja Asing di RUU Omnibus Law

Michelle Natalia
Penjelasan Menaker Ida soal Tenaga Kerja Asing di RUU Omnibus Law. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Perdebatan terkait RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikatakan condong berpihak pada tenaga kerja asing (TKA) menuai respons dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida mengatakan TKA sendiri harus memenuhi persyaratan dari Kemenaker sebelum bisa bekerja di Indonesia.

"Jadi saya tegaskan lagi, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020). 

Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," katanya.

Ida mengatakan, RUU Ciptaker ini tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya (outsourcing). "Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung," ujarnya.

Jadi, lanjut Ida, pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja. 

"Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Nasional
2 bulan lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
3 bulan lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal