Penyerapan Anggaran PUPR Baru 26 Persen, Begini Pembelaan Menteri Basuki

Rahmat Fiansyah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Realisasi penyerapan anggara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disorot lantaran masih minim. Per 8 Juli 2019, penyerapannya baru 26,18 persen dari total anggaran Rp117,81 triliun.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, kementerian PUPR fokus pada belanja yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, setiap program harus berdampak pada pemerataan, pertumbuhan kawasan, dan penciptaan lapangan kerja.

"Tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa memberi dampak terhadap perekonomian," kata dia, Rabu (10/7/2019).

Menurut Menteri Basuki, belanja kementerian PUPR didominasi belanja modal. Hal ini berbeda dengan kementerian yang penyerapannya tinggi lantaran didominasi oleh belanja sosial. Kondisi tersebut, kata dia, juga disadari Kementerian Keuangan.

"Bukan ingin membela diri, Kementerian PUPR mengalami reorganisasi, kemudian ada Pemilu, dan libur Hari Raya Idul Fitri, sehingga sebagian pekerjaan harus dihentikan," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
30 hari lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
1 bulan lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Nasional
3 bulan lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal