Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM). Dengan demikian, jabatan Wamen ESDM resmi berlaku.

Dalam Perpres No.97/2021 disebutkan Presiden menambahkan posisi Wamen untuk membantu tugas Menteri ESDM. Adapun jabatan wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres No.97/2021, sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Disebutkan pula, Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri ESDM. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian ESDM.

Adapun ruang lingkup tugas wamen ialah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Listrik 35.000 Rumah di Aceh Belum Nyala, Kementerian ESDM Kirim 1.000 Genset

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
4 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
5 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal