Perpres Diteken Jokowi, Jabatan Wamen ESDM Resmi Berlaku

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM). Dengan demikian, jabatan Wamen ESDM resmi berlaku.

Dalam Perpres No.97/2021 disebutkan Presiden menambahkan posisi Wamen untuk membantu tugas Menteri ESDM. Adapun jabatan wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres No.97/2021, sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Disebutkan pula, Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri ESDM. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian ESDM.

Adapun ruang lingkup tugas wamen ialah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
16 jam lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
17 jam lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Nasional
18 jam lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
19 jam lalu

Roy Suryo cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi segera Panggil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal