PLN Jamin Ada Kompensasi Listrik Padam untuk Pelanggan, Ini Besarannya

Isna Rifka Sri Rahayu
Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) siap memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kejadian mati lampu di sebagian Pulau Jawa. Kompensasi yang diberikan berupa pengurangan jumlah tagihan.

Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi atas padam listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.

"PLN commited melakukan hal tersebut mengikuti Permen 27/2017 pasal 6 yang mengatakan ada formulasi, tinggal kita ikuti," kata Sripeni di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Kejadian padam listrik tersebut terkait mutu pelayanan PLN dalam menyediakan tenaga listrik. Indikatornya ada lama gangguan hingga kesalahan rekening tagihan.

Sripeni menuturkan,d alam Permen ESDM 27/2017 disebutkan, pengurangan tagihan listrik tergantung dari kelompok tarif. Besarannya berbeda-beda.

Bagi pelanggan yang terkena tariff adjustment (nonsubsidi), kompensasi pengurangan tagihan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara pelanggan yang tidak terkena tariff adjustment (subsidi) akan diberikan kompensasi 20 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Keuangan
10 hari lalu

Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Bisnis
30 hari lalu

Link Rekrutmen PLN 2025: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal