Presiden dan Ketua DPR AS Sepakat Naikkan Plafon Utang Sebesar Rp51.027 Triliun

Jeanny Aipassa
Presiden AS, Joe Biden, dan Ketua DPR AS, Kevin mcCarthy. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Joe Biden dan Ketua DPR Amerika Serikat (AS), Kevin McCarthy, mencapai kesepakatan tentatif untuk menaikkan plafon utang pemerintah federal sebesar 3,4 triliun dolar AS atau sekitar Rp51.072 Triliun.

Kesepakatan yang dibuat hanya berselang 1 minggu sebelum batas jatuh tempo itu, mencegah potensi gagal bayar yang akan menimbulkan bencana bagi perekonomian AS juga global.

Biden dan McCarthy mencapai kesepakatan setelah melakukan pembicaraan via telepon selama 90 menit pada Sabtu (27/5/2023). Keduanya sepakat menaikkan batas utang selama dua tahun sambil membatasi pengeluaran selama waktu itu. 

Meski demikian, kesepakatan itu berisiko membuat marah fraksi Demokrat dan Republik dengan konsesi yang dibuat untuk mencapainya. Dukungan dari kedua fraksi sangat dibutuhkan untuk memenangkan persetujuan kongres minggu depan, sebelum AS kehabisan uang untuk membayar utangnya pada 5 Juni 2023.

“Kesepakatan tersebut merupakan kompromi, yang berarti tidak semua orang mendapatkan apa yang mereka inginkan. Itu tanggung jawab pemerintah,” kata Biden dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (27/5/2023) malam waktu setempat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
22 jam lalu

Dituduh Trump Campuri Pilpres AS 2020, Ini Jawaban Keras China

2 hari lalu

Trump Tuduh China Intervensi Pilpres AS 2020 sehingga Kalah dari Joe Biden

2 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

3 hari lalu

Kopdes Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Purbaya Yakin Minim Risiko Gagal Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal