Presiden hingga Anggota DPR Tak Dapat THR Tahun Ini

Muhammad Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pejabat negara tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pejabat negara itu mulai dari presiden hingga anggota DPR.

"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, PNS dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan THR penuh namun tanpa tunjangan kinerja. Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk PNS dan anggota TNI/Polri untuk eselon III ke bawah.

Untuk eselon I dan II, kata Sri Mulyani, Presiden memutuskan untuk tidak memberikan THR. Artinya, tak semua pejabat eselon selevel direktur dan dirjen tidak akan mendapatkan pendapatan tambahan saat Lebaran tahun ini.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Mantan Penasihat Spiritual Jokowi: Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri

Nasional
23 jam lalu

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Nasional
2 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Tantang Omongan-Omongan yang Bilang Minggu Depan P21

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun: Peluang Berkas Perkara Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal