JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo, Senin (25/10/2021), melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Ivan Yustiavandana. Dia menggantikan Dian Ediana Rae yang menjabat sebagai Kepala PPATK pada periode 2020-2021.
Proses pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Dilantiknya Ivan sebagai Ketua PPATK dilakukan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/M tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
Ivan memiliki gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude. Ia juga memiliki gelar Master of Laws (LL.M) yang dikeluarkan oleh Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Ivan telah cukup lama berkontribusi di PPATK. Sejak 2006, Ia membangun karirnya dengan menjabat di berbagai posisi, antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Kemudian pada Agustus 2020, ia dilantik menjadi Deputi Bidang Pemberantasan.
Pengalamannya bekerja di PPATK selama 15 tahun terbukti dari beberapa pencapaian yang Ia capai. Ivan pernah memimpin dan mengkoordinir beberapa agenda kegiatan PPATK, seperti pelaksanaan produksi hasil pemeriksaan dan riset strategis di bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Dia juga memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF). Kemudian, Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Tak hanya itu, Ivan juga aktif memberi aspirasi dalam beberapa forum internasional seperti Financial Intelligence Consultative Group (FICG), yang membahas tentang pencegahan pendanaan untuk terorisme, serta Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.