JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melansir teknis dan langkah pengajuan surat izin operasional industri saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini pada prinsipnya meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas.
Setelah masuk ke akun SIINas, klik e-Services, pilih Izin Operasional dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik Simpan dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik Cetak. “Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Agus menambahkan, nanti dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code. Hal ini untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.
Perusahaan industri yang mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.
Agus menuturkan, melalui upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut, diharapkan sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.
“Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” tuturnya.