JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini hingga 17 Januari. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang saat ini masih tinggi.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini perseroan masih mengikuti arahan dari pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2020 Kementerian Perhubungan. Artinya, bagi penumpang yang akan berpergian ke luar kota masih diwajibkan rapid tes antigen.
"Saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran No 23/2020 Kementerian Perhubungan terkait syarat perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19," ujarnya, saat dihubungi Senin (4/1/2021).
Mengenai kemungkinan untuk tidak lagi mensyaratkan rapid test antigen kepada penumpang, Joni enggan berspekaluasi. Menurutnya, KAI masih menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat
Seperti diketahui, SE Kemenhub berlaku sejak 22 Desember. Surat Edaran tersebut akan habis masa berlakunya pada 8 Januari mendatang. "Kami menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," katanya.