Pulihkan Ekonomi, Thailand Perluas Hak Budi Daya Ganja untuk Kebutuhan Medis

Djairan
Pemerintah Thailand siap menggenjot perekonomian negarannya yang sedang terpukul pandemi Covid-19 terutama sektor pariwisata dan pertanian. (Foto: AFP)

BANGKOK, iNews.id - Pemerintah Thailand siap menggenjot perekonomian negarannya yang sedang terpukul pandemi Covid-19 terutama sektor pariwisata dan pertanian. Thailand menyiapkan melalui regulasi baru yang akan memudahkan budi daya dan penjualan mariyuana alias ganja guna kepentingan medis.

Pada 4 Agustus lalu, Negeri Gajah Putih tersebut telah mengamandemen Undang-Undang Narkotika, yang akan mengizinkan operator medis swasta, produsen obat tradisional termasuk petani untuk menanam dan memperdagangkan ganja terutama bagi kebutuhan ekspor dan impor.

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul memastikan, legalisasi ganja yang terkontrol akan meningkatkan sektor kesehatan, pertanian bahkan wisatawan medis. Diketahui, pada 2018 Thailand menjadi pertama di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan obat dari ganja.

"Thailand sudah menjadi tujuan wisata bagi banyak turis asing, dan ganja akan menjadi daya tarik lain bagi negara dan wisatawan medis. Maka dengan ini akan hadir lisensi untuk mendapatkan hak menanam, memproduksi dan mengekspor mariyuana," ujar Direktur Jenderal Departemen Pengobatan Tradisional dan Alternatif Thailand, Marut Jirasrattasiri dikutip dari Bloomberg pada Senin (10/8/2020).

Melalui upaya tersebut, pemerintah Thailand yakin petani setempat akan mendapatkan lebih banyak pilihan untuk mendapatkan penghasila di tengah keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Dalam praktiknya, prioritas pendanaan akan diutamakan kepada investor Thailand sendiri.

“Kami ingin menggunakan uang Thailand untuk saat ini, terutama kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, penelitian, dan produksi. Kami tidak ingin orang asing masuk dan berinvestasi, lalu menuai semua keuntungan,” kata Marut.

Budi daya dan peredaran ganja saat ini dilakukan hanya oleh lembaga pemerintah atau organisasi yang diatur secara ketat. Tanaman itu tetap menjadi obat kategori lima, yang berarti penggunaan secara bebas dilarang. Kepemilikan ganja ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun, sementara perdagangan ilegal dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Health
3 hari lalu

BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!

Seleb
9 hari lalu

Beby Prisillia Buka Suara usai Onad Positif Ganja dan Ekstasi

Nasional
9 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Onad: Positif Ganja dan Ekstasi

Seleb
10 hari lalu

Terungkap! Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bareng Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal