JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil manajemen PT Jouska Finansial Indonesia secara virtual. Pertemuan ini dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh Jouska. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Jouska Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. "Bahwa PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Dari temuan rapat tersebut, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin. Kemudian juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
Tongam juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial (medsos( ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Kemudian meminta PT Jouska bertanggung semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan hal tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
Pihak Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam menjelaskan, Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.