Siapkan Kuasa Hukum, 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Bakal Tuntut Boeing

Suparjo Ramalan
Pesawat Sriwijaya Air dan data radar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen Sriwijaya Air akan memberikan dana santunan senilai Rp1,25 miliar kepada seluruh keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182. Namun, empat orang ahli waris atau keluarga korban juga akan melakukan tuntutan hukum kepada pabrik Boeing di Amerika Serikat (AS). 

Pengacara C Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, telah menerima kuasa dari keempat ahli waris tersebut. Priaardanto siap mendampingi para keluarga korban untuk mengajukan tuntutan tersebut. 

Saat ini, pihaknya telah memperoleh bukti adanya kesalahan Boeing. "Dasarnya dapatkan bukti yang kuat ada kesalahan Boeing, sudah mulai menuntut ke Boeing, sekarang sudah ditemukan tanda-tandanya, bukti yang sah. Kita tidak terlalu buru-buru cari buktinya, temuan arah ke situ, berkenan ajukan santunan ke Boeing, itu hanya berikan kuasa ke kami, berikan beberapa syarat keluarga dan ahli waris tak perlu ke Jakarta, kami akan segera mengurusnya. Supaya kehidupan tetap berlanjut," ujarnya Sabtu (23/1/2021). 

Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada Sabtu 9 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu. Dugaan sementara, sistem autothrottle pesawat tak berfungsi baik saat pesawat lepas landas sehingga menyebabkan pesawat jatuh. 

Namun, sistem autothrottle memungkinkan pilot bisa mengontrol tenaga mesin pesawat secara manual. Kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan pernah mendampingi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang melayangkan somasi kepada Lion Air demi mendapatkan kompensasi yang adil. 

Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Somasi dilakukan karena para pihak yang disomasi justru berkonspirasi untuk melanggar hukum Indonesia dengan memaksa korban untuk menandatangani R&D ilegal. 

Dengan pemaksaan itu, para korban kehilangan semua hak mereka untuk menerima kompensasi penuh dengan melepaskan Lion Air, Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya. "Apa yang dilakukan oleh pihak yang dituntut saat melakukan negosiasi dengan korban adalah ilegal dan tidak ada kemanusiaannya. Pemaksaan kepada keluarga penumpang untuk menandatangani Release and Discharge adalah tindakan ilegal," ujar dia. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, 116 Penumpang Masih Hilang

5 hari lalu

2 Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Penyelam Basarnas Hari Ini

6 hari lalu

Gibran Sentil Oknum SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG: Jangan sampai Anak Jadi Korban Perundungan

6 hari lalu

Arus Bawah Laut Kencang, Penyelam Basarnas Hanya Evakuasi 1 Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal