Simak The Indonesia Economic Club Malam Ini Pukul 21.00 WIB: Putar Lagu Harus Bayar Royalti! 

Tim iNews
Polemik pembayaran royalti lagu seiring terbitnya PP 56/2021 menjadi ulasan The Indonesia Economic Club di iNews, Kamis (8/4/2021) malam ini. (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial. 

Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti. 

Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis. “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,” ujar Dharma.

Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya. 

Pendapat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif. Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo Tantang Pihak yang Ragukan Penelitian Ijazah Jokowi: Kami Ada Bukti Ilmiah

Nasional
21 jam lalu

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
1 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal