Soal Pembentukan Pansus Jiwasraya, Indef Sebut Akan Hambat Penyelesaian Kasus

Ranto Rajagukguk
Jiwasraya. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggunakan hak politiknya untuk menuntaskan kasus yang tengah membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero), melalui pembentukan panitia khusus atau pansus. Namun, pembentukan tim tersebut justru menuai kritik lantaran berpotensi menghambat jalannya penyelesaian kasus yang sedang dilakukan pemerintah. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, sejatinya pemerintah sedang berupaya menuntaskan persoalan Jiwasraya. Salah satu upayanya, yaitu membentuk anak usaha PT Jiwasraya Putra untuk menggaet investor serta proses penegakan hukum melaui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. 

Namun, upaya tersebut justru akan terhambat apabila DPR membentuk pansus lantaran akan mengganggu proses penyelesaiannya. "Yang paling dikhawatirkan dari pembentukan pansus ini yaitu menghambat proses hukum, serta proses pemulihan secara bisnis. Mestinya proses hukum dan aksi korporasi jalan tapi malah terganggu," kata Abra, Senin (13/1/2020). 

Menurut dia, saat ini BPK dan Kejaksaan Agung sedang melakukan investigasi kasus Jiwasraya. Seharusnya, langkah ini harus dihargai  kalangan dewan hingga dua bulan ke depan. 

Dengan begitu, kedua lembaga tersebut bisa fokus untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan cepat. Di samping pengawasan yang juga sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tapi, kalau DPR membentuk Pansus, justru nanti dewan ikut sibuk dalam persoalan Jiwasraya. DPR Memanggil pihak-pihak yang terlibat, nah ini kan bisa menghambat BPK maupun Kejaksaan," ujar dia. 

Abra menambahkan, pemanggilan pihak-pihak tersebut sangat mungkin untuk dipolitisir oleh kalangan partai politik. Alhasil, penyelesaian Jiwasraya yang sedang berjalan justru akan simpang siur dan berdampak negatif untuk kalangan investor. 

"Kalau nanti politisasi kasus Jiwasraya muncul di media, hal tersebut dilihat oleh investor akan buruk keadaannya. Investor akan melihat keadaan yang tidak baik dan menilai bahwa iklim investasi sedang tidak baik," kata Abra.  

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Megapolitan
15 hari lalu

Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Nasional
10 bulan lalu

Kemenag bakal Bentuk Pansus untuk Tangani Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal