JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Surat utang yang diberi nama Pandemic Bond itu dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun investor korporasi dan ritel.
"Penerbitan Pandemic Bond yang diperkirakan untuk melakukan langkah-langkah seperti yang dilakukan, yakni ada klausul sangat khusus, yakni kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui BI yang dapat membeli bond secara langsung," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Rabu (1/4/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya bersama Bank Indonesia akan mengatur agar proses pembelian obligasi pemerintah itu bisa dilakukan dengan hati-hati.
"Aturan mengenai BI yang bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020," kata dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, pandemic bond diterbitkan untuk mencegah apabila market sangat volatile sehingga bisa menimbulkan harga yang tidak rasional. Pasalnya, pandemi corona semakin memberatkan perekonomian.
"Covid-19 belum bisa diatasi, penyebaran masih meningkat dan dampaknya ke ekonomi berat. Dampak ke keuangan akan terus semakin berat," ucap Sri Mulyani.