Sri Mulyani Tanggung Pajak Bea Masuk Vaksin Covid-19, Ini Perinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin Covid-19. Artinya vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia tidak dipungut bea masuk serta pajaknya oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerinci fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin Covid-19 ini mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin.

Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (4/3/2021)

Dia menjelaskan, pemberian insentif kepabeanan ini merupakan salah satu dari insentif yang diberikan pemerintah. Tak hanya vaksin Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas senilai Rp2,89 triliun untuk impor alat-alat kesehatan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
22 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
30 hari lalu

Prabowo Ungkap Bahaya Negara Ketergantungan Impor di Tengah Konflik Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal