JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Mereka akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang akhir pekan ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR yang akan dibayarkan seminggu sebelum Lebaran itu sesuai dengan ketentuan pembayaran H-10. Payung hukum pencairan THR sudah diterbitkan Presiden Jokowi.
"THR sudah dikeluarkan peraturannya oleh Presiden, kami harapkan akan bisa dilakukan (pencairan) serentak paling lambat pada Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, THR hanya akan diberikan bagi PNS level eselon III ke bawah. Sementara eselon II ke atas, termasuk pejabat negara tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Dia mengatakan, besaran THR bagi PNS tahun ini lebih kecil karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR tahun ini.