JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menujuk PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai dealer utama dalam penjualan Surat Utang Negara. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama SUN.
Di mana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Dealer Utama SUN sesuai surat Nomor S-250/MK.8/2020 pada 29 Desember 2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menkeu.
"Penunjukkan PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Dealer Utama SUN mulai berlaku efektif pada 29 Desember 2020 dan Mitra Distribusi dalam Rangka Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2020," tulis Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Selanjutnya, sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik, Pejabat Pembuat Komitmen dalam Rangka Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik telah menunjuk kembali PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Mitra Distribusi dalam Rangka Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.