JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus membantu pelaku pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini tidak hanya diberikan ke Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun juga skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit, yakni perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Selain itu, perusahaan ini harus menyerap banyak tenaga kerja.
"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80 persen pinjaman yang diajukan korporasi untuk sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang nonprioritas pemerintah hanya menjamin 60 persen dari total pengajuan kredit.
"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60 persen dan 40 persen dari perbankan. Namun, untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80 persen oleh pemerintah dan 20 persen oleh perbankan," katanya.
Dia pun akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian kredit ini. Di sisi lain, sumber dana penjaminan kredit korporasi ini telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Untuk 2021 kami akan terus diskusikan dengan DPR nanti saat presiden menyampaikan RUU APBN 2020 pada 14 Agustus nanti," tuturnya.