Sri Mulyani Usul Bea Meterai Tempel Naik Jadi Rp10.000

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai kepada DPR. Dalam revisi tersebut, bea meterai diseragamkan menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bea meterai selama ini ada dua yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Dia ingin agar bea meterai diseragamkan sekaligus dinaikkan.

Dia berpandangan kenaikan itu diperlukan karena UU 13/1985 hanya memberikan ruang kenaikan bea meterai sebanyak enam kali. Pada 1985, bea meterai ditetapkan Rp1.000 dan Rp500. Terakhir kali, bea meterai naik pada tahun 2000 sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 dan tidak dapat dinaikkan lagi.

"Atas dasar tersebut kami mengusulkan bea meterai hanya satu tarif yang tetap yaitu Rp10.000 dan bisa dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan pemerintah," ucapnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Selain soal besaran bea meterai, poin-poin yang masuk dalam revisi UU 13/1985 di antaranya batasan pengenaan dokumen yang wajib dibubuhi bea meterai, perluasan definisi objek bea meterai, pihak yang terutang bea materai dan pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai, penyempurnaan administrasi pungutan bea meterai, dan pemberian fasilitas bea meterai.

Dia menyebut, RUU bea meterai telah diusulkan dan diterima oleh Komisi XI DPR RI. Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat 1. Diharapkan RUU ini dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR RI 2014-2019 berakhir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Nasional
11 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal