JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pendirian bullion bank atau bank emas dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya yang akan mengawasi kegiatan usaha bank emas.
“Di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Pendirian bank emas bertujuan memperdalam sektor keuangan di Indonesia. Bank emas akan mengakomodir bisnis jual-beli emas yang sudah berjalan selama ini, seperti yang dilakukan di PT Pegadaian. Dia menjelaskan, praktik penyimpanan emas sudah lama berjalan, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.
“Ini yang akan dilakukan, dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam bentuk emas,” ujarnya.
Usulan bank emas merupakan bagian dari reformasi keuangan dalam RUU PPSK. Pasalnya, pemerintah ingin ada variasi dalam instrumen keuangan, sehingga masyarakat dapat memilih produk keuangan yang lebih beragam instrumen.
Menurutnya, jika sektor keuangan bisa menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, dan reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian Indonesia akan punya sumber pembiayaan bervariasi, sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.