Stafsus Menkeu: Pawang Hujan Kena Pajak, Wajib Lapor SPT

Michelle Natalia
Rara Istiani Wulandari, pawang hujan saat event MotoGP Mandalika, kena pajak dan wajib lapor SPT.

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pawang hujan terutang pajak. Karena itu, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21.

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis Yustinus dalam akunnya di Twitter, dikutip Selasa (22/3/2022).

Dia menjelaskan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau orang pribadi (OP), yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong pajak. Adapun batasan penghasilan yang menjadi objek pajak berdasarkan pedoman yang berlaku.  

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," ujarnya.

Dia pun mengingatkan untuk segera melaporkan SPT. Pasalnya, batas akhir penyampaian SPT akhir bulan ini. 

"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" ucapnya.

Sementara itu, belum lama ini viral aksi pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari di MotoGP Mandalika 2022 pada Minggu (20/3/2022). Gajinya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah untuk 21 hari kerja.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
1 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Bisnis
3 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal