Tak Bisa Larang Masyarakat Mudik, Menhub: Bukan Kewenangan Kemenhub

Giri Hartomo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: IG).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan melarang masyarakat untuk pergi mudik Lebaran tahun ini. Hal ini tetap berlaku meski pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik. Sebab, hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari Kemenhub. 

"Berkaitan dengan upaya mudik, saya tegaskan boleh tidaknya mudik atau larang atau tidak melarang kami berpikir bukan kewenangan Kementerian Perhubungan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).

Namun, dia akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak yang kompeten dan memiliki wewenang. Seperti misalnya adalah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Covid-19 yang memiliki kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pencegahan virus. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Siap-Siap! Purbaya bakal Cairkan THR ASN-Polri di Awal Puasa

Megapolitan
2 hari lalu

Simak! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Kuota 26.500 Orang

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Nasional
3 hari lalu

One Way hingga Ganjil Genap akan Diterapkan saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal